A PELAKSANAAN
1.
PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online dengan cara :
1. Membuka sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mengisi formulir yang terdapat pada dan mencetak bukti pengajuan
online; atau
2. Datang
ke sekolah, kemudian dengan bantuan operator, calon peserta didik baru
mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan
penerimaan peserta didik baru dan mencetak bukti pengajuan online
b. Calon
peserta didik baru melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran disertai
dengan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan ke sekolah
terdekat.
2. PPDB dilaksanakan 2 (dua) tahap, yaitu :
a. PPDB tahap pertama
1. Jalur umum
2. Jalur lokal
b. PPDB tahap kedua